KALIANDA- Dituding melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Pengasuh Pondok Pesantren NU Ketapang, Kyai Shoiman Ashari, Camat Ketapang, Hi. Maturidi Ismail SH, bakal digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda melalui kuasa hukumnya, Januri. M. Nasir, SH, MH.
Dihadapan sejumlah awak media, Jum'at (1/2). Januri. M. Nasir didampingi Kyai Shoiman Ashari dan beberapa Kyai mengatakan, pada hari Rabu, 9 Januari 2013, Camat Ketapang telah mengedarkan undangan kepada warga Desa Sri Pendowo untuk bermusyawarah berkaitan dengan kliennya. Namun menurut Januri, undangan tersebut tidak jelas tujuannya sehingga dipertanyakan oleh kliennya.
"Klien kami merasa keberatan, karena tahu-tahu hasil musyawarah tersebut, Camat Ketapang (Maturidi, red) menelurkan 2 opsi. Opsi pertama Kyai Shoiman Ashari untuk pergi meninggalkan desa tersebut atau opsi kedua dipenjara atas dugaan pencabulan terhadap santrinya. Padahal klien kami tidak pernah dimintai klarifikasi terkait hal tersebut dan tahu-tahu ada opsi tersebut,"kata Januri. Nasir.
Januri menceritakan, dugaan pencabulan terhadap Bunga (15)_disamarkan, yang termasuk santri dan cucunya sendiri, sebenarnya bukan dugaan pencabulan. Sekitar Juli tahun lalu, Bunga mengalami sakit karena over dosis minum obat sakit kepala jenis Bodrex yang berjumlah hampir 6-10 buah. Oleh kyai Shoiman, Bunga dijenguk dan dinasehati. Seminggu kemudian, setelah melakukan Sholat Fardu berjama’ah di Masjid Ponpes, Kyai Shoiman melihat Bunga telah ikut sholat di Masjid.
"Karena bahagia santrinya sudah bisa beraktifitas lagi dan sudah ikut sholat berjama’ah, Pak Kyai Shoiman mendatangi Bunga sambil menepuk bahu Bunga dan menasehati. Tidak ada perlakukan cabul, yang ada hanya bahu Bunga ditepuk sembari menasehati Bunga agar jangan mengulangi kembali menggunakan obat sampai over dosis, dan kembali mengikuti pelajaran di Ponpes,"ujar Januri.
"Karena klien kami tidak merasa melakukan perbuatan tersebut dan merasa dicemarkan nama baiknya, kasus ini kita teruskan ke PN Kalianda sebagai upaya hukum. Kalau Pak Kyai nantinya bersalah karena sudah di proses secara hukum oleh Polisi itu nanti, yang penting pengusiran Pak Kyai dari Desa Sri Pendowo itu yang kita permasalahkan ,"imbuhnya.
Terpisah Camat Ketapang, Hi. Maturidi Ismail, SH mengatakan, sekitar 6 bulan lalu Kyai Shoiman diduga melakukan perbuatan cabul dan pergi ke Jawa. Beberapa tokoh agama dan masyarakat orang diantaranya Ustadz Syamsudin dan Tukiran berkumpul di rumah Tukiran untuk menanyakan kejelasan tentang pelecehan terhadap santrinya.
"Saya bilang ke masyarakat, tolong klarifikasi kebenarannya karena Pak Kyai tidak ada ditempat dengan alasan masih di Jawa. Pak Kyai baru pulang setelah sekitar 4-5 bulan dan meminta dijemput karena besannya mau datang. Saya juga telah meminta Kepala Desa untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan sampai akhirnya saya kumpulkan tokoh masyarakat di Kantor Kecamatan. Sengaja Pak Kyai tidak kita undang, karena khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan,"kata Maturidi.
"Hasil dari pertemuan tersebut, masyarakat meminta dua opsi yakni Pak Kyai pergi dari Desa Sri Pendowo secara iklas atau BPD dan tokoh pemuda melaporkan masalah tersebut ke Polisi mengenai benar atau tidaknya. Kalau saya dilaporkan terkait pencemaran nama baik ya silahkan, itu hak mereka. Karena itu semua atas permintaan masyarakat, saya jadi ikut turun tangan,"pungkasnya. (gus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar