SK Gubernur dan SK Bupati Terbit
KALIANDA - Guna mengantisipasi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Lampung khususnya di Lampung Selatan, PT. Pertamina (Persero) Lampung mulai awal Februari 2013, melakukan pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis solar dan premiumm kepada konsumen. Hal ini diberlakukan kepada seluruh SPBU di Kabupaten Lampung Selatan.
KALIANDA - Guna mengantisipasi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Lampung khususnya di Lampung Selatan, PT. Pertamina (Persero) Lampung mulai awal Februari 2013, melakukan pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis solar dan premiumm kepada konsumen. Hal ini diberlakukan kepada seluruh SPBU di Kabupaten Lampung Selatan.
Pemberlakuan pembatasan pembelian BBM ini tindak lanjut dari surat Gubernur Lampung, Drs. Hi. Sjachroedin. ZP, nomor: 541/2781.04/III.17/2012, tentang pengendalian dan penyalurn BBM bersubsidi dan surat Bupati Lamsel, H.Rycko Menoza,SZP,SE,SH,MBA, nomor: 551/681/III.08/2012 tentang pengendalian dan pengaturan batas konsumsi BBM bersubsidi oleh konsumen SPBU se-Kabupaten Lamsel.
"Berdasarkan surat itu, keluarlah surat dari PT. Pertamina Lampung, nomor: 022/F32211/2013-S3 tentang pengaturan batas konsumsi BBM bersubsidi. Pembatasan ini, berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik umum maupun kendaraan pribadi," ujar Tekad, Kepala SPBU 24.355.63 Jati, kepada Radar Lamsel, Sabtu (2/2).
Tekad juga menjelaskan, untuk premium, kendaraan roda empat hanya mendapatkan jatah 20 liter sekali pengisian. Sedangkan kendaraan roda dua hanya boleh mengisi maksimal 3 liter. Kemudian untuk jenis solar, kendaraan jenis bus dan truk hanya bisa mengisi 75 liter saja. Sedangkan kendaraan kecil dan sedang maksimal hanya bisa mengisi 40 liter.
"Biasanya tidak ada batasan pembelian BBM bersubsidi. Kalau pun ada, hanya bertahan sebentar. Mudahan-mudahan pembatasan ini tidak berlangsung lama, karena dapat menimbulkan efek negatif kepada masyarakat yang melakukan pembelian BBM subsidi di SPBU," tambahnya.
Selain itu, pihak Pertamina juga menegaskan kepada semua SPBU agar seluruh pengecer harus melengkapi izin usaha mikro yang dijalankannya. Ini dimaksudkan untuk menghindari penimbunan BBM subsidi dan menertibkan pengecer-pengecer yang ada di Lamsel.
"Sekarang pengecer harus memverifikasi ulang surat izin usahanya yang berkaitan dengan pembelian BBM bersubsidi ke dinas terkait. Jika BBM subsidi yang dibeli digunakan untuk melayani nelayan, pengecer harus membuat surat izinnya ke Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) agar semua surat dan penyaluranya dapat dipantau oleh dinas yang bersangkutan," tegasnya.
Sementara, Ilham Kepala SPBU 24.355.61, di Desa Blambangan, Kecamatan Penengahan mengharapkan, kepada semua SPBU agar melayani pembelian BBM bersubsidi sesuai dengan SK yang diterbitkan PT.Pertamina Lampung. "Kami tidak mau, jika nanti pada pelaksanan dilapangan, masih banyak SPBU yang tidak melayani pembelian BBM subsidi sesuai aturan. Karena jika terjadi perbedaan dalam memberikan pelayanan, dapat terjadi cemburu sosial yang dapat menimbulkan konflik,"pungkasnya. (ams)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar